Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juli 2024 – Maret 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 16 April 2025 yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap barang-barang yang telah dinyatakan tidak dapat digunakan lagi sebagai barang …

