KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PROBOLINGGO MUSNAHKAN BARANG BUKTI 101 PERKARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Rabu, 19 Agustus 2026, sekira pukul 09.45 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) periode Desember 2025 sampai dengan Juli 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 100 orang yang terdiri dari jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo serta stakeholder terkait.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, sekaligus memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan tidak dapat dipergunakan kembali.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari sebanyak 101 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun perkara yang dimusnahkan terdiri dari 9 perkara pencabulan, 42 perkara narkotika, 2 perkara pembunuhan, 15 perkara pencurian, 7 perkara penganiayaan, 1 perkara penipuan, 1 perkara cukai, 15 perkara psikotropika, 6 perkara lainnya, serta 3 perkara tindak pidana ringan (Tipiring).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12 buah senjata tajam, 1 buah senjata air soft gun, 94.168 butir pil Dextromethorphan, 192.067 butir pil Trihexyphenidyl, 3 buah handphone, 7 buah timbangan digital, serta sabu dengan berat netto 1.087,564 gram atau sekitar 1,087 kilogram. Selain itu, turut dimusnahkan 1.903 botol minuman keras, 1 buah kartu ATM, 1.215.400 batang barang kena cukai, serta 120 jenis sediaan obat tradisional tanpa izin.

Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti tersebut sesuai dengan karakteristik masing-masing barang, dengan tujuan agar barang bukti yang telah memperoleh status hukum untuk dimusnahkan benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Pelaksanaan pemusnahan juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai digunakan dalam proses pembuktian perkara.

Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan melibatkan stakeholder terkait, proses pemusnahan barang bukti dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan berimbang mengenai proses penanganan perkara tindak pidana, khususnya dalam hal pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam menjalankan kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga yang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan barang bukti dan barang rampasan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta memberikan kepastian bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditangani sesuai dengan putusan pengadilan.

Dengan terlaksananya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap periode Desember 2025 sampai dengan Juli 2026 tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada tahap persidangan dan putusan pengadilan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan secara tertib dan bertanggung jawab, termasuk dalam pengelolaan serta pemusnahan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita Terbaru

©2022. Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo