Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juli 2024 – Maret 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 16 April 2025 yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap barang-barang yang telah dinyatakan tidak dapat digunakan lagi sebagai barang bukti dan telah diputuskan oleh pengadilan untuk dimusnahkan. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi

  1. 1. Pil Triheksifenidil dengan jumlah 60.470 butir;
  2. 2. Pil Dextromethorphan dengan jumlah 46.196 butir;
  3. 3. Narkotika golongan I bukan Tanaman / Sabu dengan berat 169,23 gram;
  4. 4. Ganjar 490,65 gram;
  5. 5. Senjata Tajam 16 Buah;
  6. 6. Handphone 15 buah;
  7. 7. Timbangan Digital 9 buah;
  8. 8. Pakaian-Pakaian.

Kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi digunakan untuk kegiatan ilegal dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dan dihancurkan.

kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Forkopinda serta seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

dengan dilaksanakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang dihadiri oleh Stakeholder maka diharapkan Masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan berimbang terkait proses penanganan perkara Tindak Pidana, khususnya terkait dengan pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita Terbaru

©2022. Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo