
Pada hari Rabu, 03 Desember 2025, sekira pukul 08.45 WIB, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menjadi saksi pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) periode April 2025 – November 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 orang, termasuk stakeholder dan masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara tindak pidana, dan dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan berimbang terkait proses penanganan perkara tindak pidana, khususnya terkait dengan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.


Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, seperti senjata, narkotika, obat-obatan terlarang, dan barang-barang lainnya yang telah dinyatakan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan stakeholder lainnya dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di Kabupaten Probolinggo.
Jumlah Perkara yang dimusnahkan 115 Perkara yang terdiri dari :
- Penganiayaan 11 Perkara.;
- Pencurian 19 Perkara.;
- Perdaran Obat Keras jenis Triheksipinidil dan Dextrometrophan 32 Perkara.;
- Narkotika 30 Perkara.;
- Perlindungan Anak 8 Perkara.;
- KDRT 1 Perkara.;
- Meninggalkan Anak Mengakibatkan Mati 2 Perkara.;
- Pencabulan Dewasa 1 Perkara.;
- Pengancaman 2 Perkara.;
- Uang Palsu 1 Perkara.;
- Sajam 3 Perkara.;
- Perjudian 1 Perkara.;
- Pembunuhan 1 Perkara.;
- Penipuan 2 Perkara.;
- Nuklir 1 Perkara.;
Bahwa adapun jenis Barang Bukti yang dimusnahkan :
- Sajam 18 Buah.;
- Pil Trihexyphenidyl 48.531 Butir.;
- Pil Dextrometrophan 18. 549 Butir.;
- Sabu-Sabu 289,053 gram.;
- Ganja 188, 86 Gram.;
- Timbangan Elektrik 13 Unit.;
- Handphone 3 Unit.;
- Buku Tabungan 1 Buah.;
- Kartu ATM 2 Buah.;
- Nuklir 14 Sumber radioaktif.;
- Alat Bong, Korek Api Gas, Pipet, Kertas Aluminium Foil, Plastik Klip, Pakaian-Pakaian, Tas, Dompet, Buku.;






