
Pada hari Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Agama Kraksaan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah melaksanakan kegiatan pendaftaran permohonan hak perwalian anak sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mendaftarkan permohonan hak perwalian anak secara kolektif terhadap 8 (delapan) orang anak guna memperoleh penetapan dan kepastian hukum terkait status perwalian mereka. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak anak serta untuk memastikan adanya dasar hukum yang sah bagi wali dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak yang berada di bawah perwaliannya.

Permohonan hak perwalian yang diajukan melalui Pengadilan Agama Kraksaan merupakan upaya preventif dan administratif yang memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum. Dengan adanya penetapan perwalian dari pengadilan, diharapkan berbagai kepentingan hukum anak, baik yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, maupun kepentingan hukum lainnya, dapat terlindungi secara optimal.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi anak serta memastikan setiap anak memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan pendaftaran permohonan hak perwalian anak tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan.





