PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PT. PLN (PERSERO) UP3 PASURUAN DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PROBOLINGGO

Pada hari Senin, 08 Juni 2026, pukul 10.20 WIB s.d. 10.40 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT. PLN (Persero) UP3 Pasuruan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tentang Penanganan Permasalahan Hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun hubungan kerja sama yang lebih erat, profesional, dan berkelanjutan antara PT. PLN (Persero) UP3 Pasuruan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara akan memberikan dukungan hukum kepada PT. PLN (Persero) UP3 Pasuruan, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya, maupun upaya-upaya preventif yang bertujuan untuk meminimalisasi potensi sengketa dan permasalahan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan tugas perusahaan.

Kesepakatan bersama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi PT. PLN (Persero) UP3 Pasuruan, sehingga pelaksanaan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kerja sama tersebut menjadi sarana untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) melalui pendampingan dan mitigasi risiko hukum secara komprehensif.

Dengan terlaksananya penandatanganan kesepakatan bersama ini, diharapkan terjalin hubungan kelembagaan yang semakin solid antara PT. PLN (Persero) UP3 Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan dan perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat luas.

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita Terbaru

©2022. Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo