PENYULUHAN HUKUM MELALUI JAKSA MASUK SEKOLAH OLEH KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PROBOLINGGO DI SMA NEGERI 1 KRAKSAAN

Kamis, 23 April 2026, pukul 09.30 WIB s.d. 12.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertempat di SMA Negeri 1 Kraksaan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya preventif dan edukatif Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan sarana pembinaan dan penyuluhan hukum yang secara rutin dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo guna memberikan pemahaman hukum kepada para siswa sejak usia sekolah. Melalui kegiatan ini, para peserta didik diberikan pengetahuan mengenai pentingnya menaati peraturan perundang-undangan serta memahami berbagai permasalahan hukum yang kerap terjadi di lingkungan remaja.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya peran Kejaksaan dalam penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, serta upaya-upaya preventif melalui penyuluhan hukum. Para siswa diberikan pemahaman bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam proses penuntutan perkara pidana, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk kepada kalangan pelajar.

Selain pengenalan institusi Kejaksaan, materi penyuluhan juga membahas tentang bahaya perundungan (bullying) yang saat ini masih menjadi salah satu permasalahan yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Para siswa diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk bullying, dampak psikologis maupun sosial yang dapat ditimbulkan terhadap korban, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku. Melalui pemaparan tersebut, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan saling menghormati antar sesama siswa.

Materi berikutnya membahas mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Tim penyuluh menjelaskan berbagai jenis narkotika yang sering beredar di masyarakat, dampak buruk yang ditimbulkan terhadap kesehatan fisik dan mental, serta ancaman pidana bagi pengguna maupun pengedar narkoba. Para siswa diajak untuk meningkatkan kewaspadaan dan berani menolak segala bentuk ajakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.

Tidak kalah penting, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial secara bijak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam era digital saat ini, para pelajar diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, menghindari penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, maupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Selain itu, Tim Intelijen juga menyampaikan materi mengenai dampak negatif pernikahan dini, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, sosial, maupun ekonomi. Para siswa diberikan pemahaman mengenai pentingnya mempersiapkan masa depan dengan baik melalui pendidikan dan pengembangan diri sebelum memasuki jenjang kehidupan berkeluarga.

Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme dari para siswa dan guru pendamping. Hal tersebut terlihat dari tingginya partisipasi peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh para siswa terkait permasalahan hukum yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, khususnya yang berkaitan dengan pergaulan remaja dan penggunaan media sosial.

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita Terbaru

©2022. Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo