
Pada hari Rabu, 18 Februari 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara PT Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula Wonolangan, PT Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula Gending, dan IHC Rumah Sakit Wonolangan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tentang Penanganan Permasalahan Hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antar lembaga guna mendukung penyelesaian permasalahan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perusahaan maupun masyarakat luas.


Dalam sambutannya disampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini memiliki arti penting, mengingat PT SGN (Sinergi Gula Nusantara) maupun entitas pelayanan publik tidak terlepas dari berbagai potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum yang optimal dalam rangka meminimalisir risiko hukum yang dapat merugikan perusahaan, peran datun : Bantuan Hukum Litigasi/Non Litigasi, Pertimbangan Hukum (Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum, dan Audit hukum), Tindakan Hukum lain.
Dan mitigasi resiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar ketentuan hukum atau perjanjian, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik yang berkaitan dengan mitra kerja, rekanan, maupun pihak lainnya seperti petani yang tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati.


Sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menunggu penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) apabila diperlukan untuk melakukan pemanggilan pihak terkait maupun untuk mewakili perusahaan dalam proses persidangan di pengadilan. Apabila terdapat permasalahan yang memerlukan pendapat atau pertimbangan hukum lebih lanjut, akan dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi guna memperoleh arahan sebagai bahan pertimbangan yang komprehensif bagi perusahaan.
Diharapkan melalui kesepakatan bersama ini, sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan PT Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula Wonolangan, PT Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula Gending, dan IHC Rumah Sakit Wonolangan dapat berjalan secara berkesinambungan, dilaksanakan dengan penuh kesungguhan, serta memberikan manfaat nyata dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), menciptakan kepastian hukum, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo.







