Kejari Kabupaten Probolinggo Laksanakan Mou Dengan Bank Syariah Indonesia Terkait Sewa Lahan Untuk Ruang Atm

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada hari Senin tanggal 20 Oktober Tahun 2025 telah melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Probolinggo terkait
pemanfaatan lahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebagai lokasi fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM).


Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga penegak hukum dengan institusi perbankan dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi pemanfaatan aset negara. Dalam kerja sama ini, disepakati bahwa lahan milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo akan disewa oleh BSI untuk keperluan pembangunan dan pengoperasian ruang ATM.


Seluruh dana sewa atas pemanfaatan lahan tersebut akan disetorkan ke Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara. Kehadiran ATM BSI ini diharapkan akan memberikan kemudahan akses layanan perbankan, baik bagi para pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo maupun masyarakat umum yang membutuhkan transaksi keuangan secara cepat dan aman.


Acara penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia, Kasubbag Pembinaan, serta para Kepala Seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal dari kolaborasi yang lebih luas antara Kejaksaan Negeri dan Bank Syariah Indonesia dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita Terbaru

©2022. Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo