
Hai Sobat Adhyaksa!
Dikarenakan per tanggal 1 Januari 2025 akan diterbitkan surat ketetapan gugurnya / hapusnya wewenang mengeksekusi (P-,49) bersama ini, dengan hormat diberitahukan kepada para Pelanggar Tilang pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, bahwa:
Untuk Perkara yang telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Kraksaan Pada Tahun 2022 Semester 2 (Periode Juli 2022 s.d Desember 2022), agar segera mengambil Barang Bukti TILANG (SIM / STNK / KIR/ Kendaraan) tersebut di Loket Tilang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,dengan membawa surat tilang, terhitung paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Daftar Putusan Pengambilan Barang Bukti (BB) Tilang Tahun 2021, dapat diakses melalui link : bit.ly/tilangkabprob2021
Dapatkan Informasi Pelayanan Tilang Kejari Kab. Probolinggo secara mudah melalui link 1-KLIK TILANG :





