
Kamis tanggal 04 Juli 2024, Kejakasaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) Kasus pencurian sepeda motor merek Yamaha Vega R di Desa Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang dilakukan oleh tersangka MH dan RTK berakhir damai.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh MH dan RTK terjadi pada Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di depan sebuah rumah milik Zainah. Saat itu, pemilik sepeda motor (korban) tengah memperbaiki TV milik Zainah dan posisi sepeda motor diparkir di halaman depan rumah Zainah.
MH ditangkap oleh pemilik sepeda motor ketika MH ketahuan sedang menarik sepeda motor sejauh tiga meter dari lokasi semula. Sedangkan tersangka RTK melarikan diri setelah mengetahui bahwa aksinya telah dipergoki oleh pemilik sepeda motor.
Usai ditangkap, MH dibawa ke Polsek Kraksaan, sedangkan RTK menyerahkan diri keesokan harinya. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya berniat mencuri sepeda motor setelah mengamen di daerah Desa Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan menemukan sepeda motor dengan kunci motor yang masih tertancap. Berdasarkan kejadian tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP.
Dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan, setelah berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan melalui upaya RJ dengan melibatkan beberapa pihak seperti korban, kepolisian, kepala desa, dan keluarga para tersangka. Tentunya, penyelesaian ini sudah mendapatkan persetujuan dari pihak korban.


Pengajuan upaya RJ kepada Kejaksaan Agung RI dilaksanakan pada hari Kamis, 4 Juli 2024 pukul 07.00 WIB s.d. selesai. Kegiatan ini dilakukan melalui aplikasi zoom dengan dihadiri oleh beberapa pejabat di Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur seperti Jampidum, Direktur Orhada, Kejati Provinsi Jawa Timur, dan beberapa Kejaksaan Negeri yang juga mengajukan upaya RJ.
Hasil dari pengajuan tersebut, Kejaksaan Agung RI mengabulkan permohonan RJ dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berkaitan dengan kasus pencurian motor oleh tersangka MH dan RTK.
Dari kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menegaskan pemberlakuan RJ ini dilaksanakan atas dasar pertimbangan moral dan kemanusiaan. Mengingat, alasan tersangka MH dan RTK melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan perekonomiannya.
Mekanisme penyelesaian RJ mewujudkan penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dimana peraturan tersebut merupakan inovasi dan gebrakan terbaru dalam menyelesaikan suatu perkara pidana oleh Kejaksaan RI.





