
Kamis tanggal 06 Juli 2023 Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan acara Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat tentang adanya Petilasan Syekh Maulana Ishaq di Desa Kalianan Kecamatan Krucil KAbupaten Probolinggo kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Beberapa waktu belakang ini Bakor Pakem telah berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Probolinggo terkait dengan hasil Rakor MUI dengan MWC NU Krucil mengenai Petilasan Syekh Maulana Ishaq di Desa Kalianan Kab. Probolinggo dimana dari hasil Rakor tersebut
disimpulkan jika tidak ditemukan data maupun sejarah yang merujuk adanya Petilasan Syekh Maulana Ishaq di Desa Kalianan. Hal tersebut menjadi kewajiban bersama khususnya Bakor PAKEM untuk mensosialisasikan serta mengawal hasil Rakor dimaksud mengingat
Desa Kalianan khususnya Dusun Kalimanguk menjadi perbincangan dan kerap dikunjungi banyak orang dikarenakan lokasi tersebut
dipercaya menjadi petilasan Syekh Maulana Ishaq bahkan beberapa kali digelar kegiatan sholawatan oleh salah satu kelompok di tempat
tersebut.
Adapun yang melaksanakan sholawatan di lokasi yang di klaim sebagai tempat Petilasan Syekh Maulana Ishaq adalah kelompok
Istighosah Nurul Maghfiroh dan Masjayikh Nagsabandi Ahmadiah yang dipimpin oleh seorang mualaf yang bernama Hendrik yang kemudian mengganti Namanya sebagai Gus Abdul Kodir.


adapun berita yang beredar tentang Petilasan tersebut tidak benar, dan muncul secara tiba – tiba tanpa ijin terlebih dahulu serta tidak diketahui asal-usul nya. Bahwa kesimpulan dari penyampaian tersebut yaitu kegiatan serta Petilasan Syekh Maulana Ishaq setuju untuk ditutup.
diperkirakan dengan adanya Rapat Koordinasi Perkembangan Terkini Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat Wilayah Kabupaten diharapkan menghasilkan keputusan atau sinergitas antara instansi maupun Lembaga khususnya internal Bakor PAKEM guna mendukung Keputusan Rakor MUI dengan MWC NU Krucil agar potensi-potensi adanya kekeliruan terkait kegiatan ibadah yang dilakukan oleh masyarakat Kab. Probolinggo dapat diminimalisir atau bahkan dihindari.







