
Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 09.00 wib Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo didampingi Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Kepala Rubasan Probolinggo, Wakapolres Probolinggo dan perwakilan dari Rumah Tahanan Kelas 2 Kraksaan telah melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Berjumlah 113 Perkara yang Putusannya telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / Incracht dari Periode Januari 2023 – Juni 2023 yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya : • Narkotika Jenis Sabu Seberat 320,56 Gram • Narkotika Jenis Ganja Seberat 41,36 Gram • Pil Trihexypenydyl Sebanyak 36,062 Butir • Pil Dextrometorphan Sebanyak 35,065 Butir • Pil Tromodol Sebanyak 500 Butir
• Timbangan Elektrik Sebanyak 4 Buah • Handphone Sebanyak 53 Unit • Kartu Atm Sebanyak 7 Buah • Senjata Tajam Sebanyak 11 Buah.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyampaikan “Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan Hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor, hal ini diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman”.
selain untuk melaksanakan Putusan Pengadilan tujuan pemusnahan Barang Bukti ialah agar barang bukti yang disimpan digudang barang bukti untuk kepastian Hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalhgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.








