Penandatanganan MoU dan Launching “Rumah Rukun” Restorative Justice Pada 14 Sekolah SMAN Dan SMKN Di Wilayah Kab. Probolinggo

Senin, tanggal 13 Februari 2023 Pukul 07.30 WIB Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggotelah melaksanakan kegiatan Penandatanganan MoU Antara Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Probolinggo Dengan Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo Dalam Rangka Pembentukan “Rumah Rukun” Restorative Justice Pada 14 Sekolah SMAN Dan SMKN Di Wilayah Kab. Probolinggo yang bertempat di SMK Negeri 2 Kraksaan Jl. Diponegoro No. 5 Kraksaan Probolinggo.

dalam peresmian tersebut diawali dengan melakukan Upacara Bendera di halaman SMKN 2 Kraksaan dengan Pembina upacara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo (David P Duarsa, S.H., M.H).

peresmian tersebut bertujuan untuk meresmikan Rumah Restorative Justice Sekolah yang berjumlah 14 Rumah di beberapa sekolah SMA, SMK dan SLB Wilayah Kabupaten Probolinggo.

terselenggaranya kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi Restorative Justice sebagaimana juga yang telah diatur dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020 – 2024, dimana arah kebijakan dan strategi khususnya pada bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilaan restoratif.

keadilan restoratif justice telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat diharapkan dapat pulih kembali.

Adapun dasar filosofi penyebutan “Rumah Rukun” atau “Rumah Restoratif Justice” disini dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan kesimbangan di dalam masyarakat khususnya disekolah.

menghadirkan keadilan subtantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggungjawab kita, sedangkan menghadirkan rumah RJ ditengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan subtantif yang diharapkan oleh masyarakat, Rumah RJ adalah rumah kita bersama, rumah bagi para pencari keadilan, sehingga tolong jaga, rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya, agar rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh sekolah dan masyarakat. serta membuat pola pengawasan dan melakukan monitoring guna memastikan Rumah RJ berjalan sebagaimana maksud dan tujuannya serta manfaatnya dapat dirasakan bagi murid-murid disekolah serta masyarakat para pencari keadilan.

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita Terbaru

©2022. Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo