
Kejari Kab. Probolinggo – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David P Duarsa, SH., MH. didampingi Kasi Pidum bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Mia Amiati, SH., MH., dan Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan S., SH., MH., menggelar ekspos perkara Pertama pasal 311 ayat (3) UURI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan atau kedua pasal 310 ayat (2) UURI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Selain Kejari Kab. Probolinggo juga terdapat enam kejaksaan negeri di Wilayah Jawa Timur mengikuti ekspos perkara yang digelar di ruang rapat kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu 8 Februari 2023.
Ekspos perkara kepada JAM Pidum Kejaksaan RI ini menjadi bagian dari tahapan proses penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
dengan adanya ekspos ini, perkara tersebut bida dilanjut atau tidak dilanjut ke tahap persidangan di pengadilan.
Sebagaimana diketahui, pendekatan restoratif dalam perkara pidana berdasar Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (NS).







