Rabu tanggl 14 Desember 2022, bertempat di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah melaksanakan pengembalian senilai Rp.33.000.000 sebagian dari kerugian Negara sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 48/PID.SUS-TPK/2022/Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 31 Agustus 2022, yang menyatakan dirampas dan disetorkan ke Kas Negara Cq. Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara dimana telah diterima oleh Bpk Aris Sampurno selaku perwakilan SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN RI.






