
pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 jam 11.30 wib telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum/Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
- Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh :
a. Kajari Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo Bpk. David P Duarsa, S.H.,M.H
b. kasi Intelijen kejari kab. Probolinggo Bpk. Irfano Rukmana Rachim, S.H., M.H
c. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo Bpk. Rustamaji Yudica Adi Nugraha, S.H
d. Kasi Datun Bpk. Eko Febrianto, S.H
e. Kasubsi Prapenuntutan Bpk. Widhi Jadmiko, S.H
f. Kasi PB3R Ibu Irene Ulfa, S.H., M.H
g. Jaksa Fungsional Ibu Retno Estuningsih, S.H
h. Staff Intelijen Royan Rama B, A.Md
i. Staff Datun Tina Arantika, A.Md Sek - Bahwa Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi tentang Tindak Pidana Narkotika agar dapat dijauhi.
4.Bahwa kegiatan tersebut selesai dan ditutup pada jam 10.00 Wib.
kegiatan tersebut membahas tentang narkotika. Pada tahun 2021 Tersangka kasus Narkotika yang ditangani oleh BNN secara nasional berjumlah 1.184 orang sedangkan yang ditangani oleh Kepolisian RI sejumlah 24.878 orang, hal ini membuktikan jika Indonesia merupakan pasar peredaran Narkotika dan penyelahgunaanya masih cukup tinggi. Jumlah orang yang meninggal akibat Narkotika rata-rata mencapai 50 orang setiap hari, artinya terdapat sekitar 18.400 orang pertahun yang meninggal karena penyalahgunaan narkotika.
- Bahwa kegiatan tersebut selanjutnya membahas Pasal 1 ke-1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan definisi jika Narkotika adalah Zat atau Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU Narkotika.
- Bahwa selanjutnya kegiatan tersebut membahas tentang macam-macam pemidanaan a. Pidana Badan Ancaman penjara minimum dan maksimum, pidana seumur hidup sampai dengan pidana mati b. Pidana Denda Denda minumum dan maksimum dengan kurungan sebagai pengganti denda c. Pidana Rehabilitasi Bagi penyalahguna maupun pecandu






