
Kraksaan- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H. beserta jajaran mengumpulkan seluruh pegawai baik yang berstatus CPNS, PNS, maupun PPNPM di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaaten Probolinggo pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 pukul 10.00 WIB untuk dilakukan tes urine dan memeriksa satu per satu handphone milik pegawai mengingat maraknya kasus judi online di Indonesia.
“Maraknya judi online dilingkungan masyarakat maupun ASN harus segera diberantas mulai dari diri sendiri, lingkungan kantor, dan masyarkat. Belakangan ini ada oknum polwan yang membakar suaminya karena uang penghasilan si suami dipakai si suami untuk judi online” kata Ahmad Nuril Alam S.H., M.H. dalam paparannya di aula Kejari Kab. Probolinggo, Kamis (4/7/2024)
Pengarahan yang dipimpin oleh Kajari dan dihadiri oleh Kasi Intel, Kasipidum, Kasubagbin, Kasi PB3R, Kasi Datun, para kasubsi dan kaur serta seluruh pegawai di aula berjalan lancar dimana Kajari menggandeng UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Probolinggo untuk melaksanakan pengecekan urine para pegawai guna memastikan ada atau tidaknya pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta akan menindak tegas jika ada pegawai yang terlibat dalam tindak pidana judi baik online maupun konvensional. Sidak mendadak handphone pegawai tersebut berbarengan dengan pelaksanaan Tes Urine seluruh pegawai Kejari Kab. Probolinggo.
Sebanyak 72 pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, mengikuti tes urine dan pemeriksaan handphone, dan dapat dipastikan tidak ada pegawai yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan judi online. Kamis (4/7/2024)


Pelaksanaan Tes urine dilakukan secara bergiliran dimulai dari PPNPN kemudian dilanjutkan kepada seluruh PNS dan CPNS di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sedangkan pemeriksaan Handphone dilakukan oleh tim yang dibentuk yang beranggotakan 5 orang dan langsung memeriksa handphone milik pegawai satu persatu di aula dan disaksikan oleh seluruh pegawai, kemudian dilanjutkan memeriksa handphone milik para Kasi dan Kajari, sebaliknya handphone milik tim pemeriksa diperiksa oleh para Kasi. Hal tersebut dilakukan agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka, adil dan tidak tebang pilih. Pemeriksaan Handphone dilakukan dengan cara membuka aplikasi Playstore atau Appstore dan melihat riwayat pencarian atau history aplikasi yang diunduh maupun yang di uninstall guna mengecek apakah terdapat permainan atau aplikasi yang berbau judi online. Alhasil setelah dilakukan tes urine dan pemeriksaan handphone seluruh pegawai Kejari Kab. Probolinggo tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan judi online.
Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus memberikan contoh baik bagi masyarakat dan negara. Sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas untuk memberantas Judi Online dengan masa kerja hingga Desember 2024. Pembentukan Satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Dalam satgas tersebut terdapat bidang pencegahan yang terdiri dari sejumlah stakeholder terkait dari OJK, TNI, Kemenag, BIN, POLRI hingga Kejaksaan Agung. Kajari Kab. Probolinggo berharap kedepannya tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan judi online dilingkungan masyarakat maupun pegawai dapat dihilangkan.








