
Selasa, 28 Februari 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah melaksanakan kegiatan Konferensi Pers dalam rangka Pengembalian Potensi Kerugian Keuangan Negara dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Rambu jalan tunggal dengan Pemantul High Quality Grade Pada ruas jalan KSPN tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 831. 295.061,43. Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Probolinggo, Inspektur Kab. Probolinggo. Kepala BPKAD Kabupaten Probolinggo dan Perwakilan Bank Jatim cabang Kraksaan.
Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi harus diperkuat di semua lini, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di kabupaten probolinggo harus benar-benar ditegakkan, mengingat tindak pidana korupsi dapat terjadi di segala sektor tanpa kita sadari.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melalui bidang Pidana Khusus telah menerima dan menindaklanjuti semua laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat serta mengambil sikap pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum kabupaten probolinggo Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah melibatkan unsur APIP dalam proses penanganan perkara, khususnya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada rambu jalan pemantul High Quality Intensity Grade pekerjaan pemeliharaan rutin, berkala dan rehailitasi ruas jalan koridor KSPN (prim) tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.500.000.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang telah dilakukan penyilidikan dengan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut sudah baik, namun ditemukan perbuatan ketidakcermatan dari ppk dalam menyusun HPS (harga perkiraan sendiri), sehingga menimbulkan adanya kerugian keuangan negara.
Bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut saat ini telah dialihkan ke inspektorat dan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara didapatkan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 831.295.061,43 (Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Puluh Satu Rupiah Empat Puluh Tiga Sen), kemudian pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan upaya pendekatan kepada pihak penyedia agar bersedia melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
Berdasarkan kebijakan dari pimpinan dalam setiap penanganan perkara harus mengutamakan Follow The Money (Pencarian Aliran Uang) dan pengembalian bukan hukuman atau Punishment, sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo selalu mendahulukan pengembalian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu dalam penanganan perkara tersebut pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menerima uang sebesar Rp. 831.295.061,43 (Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Puluh Satu Rupiah Empat Puluh Tiga Sen) dari pihak penyedia sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang pada hari ini tim penyelidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo akan menyetorkan uang pengembalian tersebut ke rekening kas daerah.






