Rapat Koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat
Jumat, 25-11-2022 Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah melaksanakan Rapat Koordinasi Perkembangan Terkini Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat Kabupaten Probolinggo yang di laksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan yaitu :
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum, Pengawasan peredaran barang cetakan, Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara, Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agamaPenelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal

tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang penuntutan dilakukan secara penindakan (represif), maka tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum dilakukan dengan mengedepankan upaya pencegahan (preventif) agar orang atau masyarakat tidak melakukan tindak pidana.
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM KOORPAKEM TK. KAB. PROBOLINGGO
- Ketua merangkap anggota : Kepala Kejaksaan Negeri.
- Wakil ketua merangkap anggota : Kasi Intelijen KN. Kab. Probolinggo.
- Sekretaris merangkap anggota : Kesbangpol Kab. Probolinggo
- Anggota-anggota wakil-wakil dari :
1.Kasubsi Idiologi Politik Pertahanan Keamanan Sosbud dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi
2. Kasi Purbakala Dan Musim Dispora Parbud Kab. Probolinggo
3. Pasi Intelijen Kodim 0820 Probolinggo
4. Kasat Intelkan Polres Probolinggo
5. Kasat Intelkam Polres Kota Probolinggo






