Seminar Hukum Pendekatan Restoratif Justice dalam Penegakkan Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 jam 10.15 wib telah dilaksanakan kegiatan Seminar Hukum Pendekatan Restoratif Justice dalam Penegakkan Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Kab. Probolinggo, Jawa Timur.

  1. Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh :
    a. Kajari Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo Bpk. David P Duarsa, S.H.,M.H
    b. kasi Intelijen kejari kab. Probolinggo Bpk. Irfano Rukmana Rachim, S.H., M.H
    c. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo Bpk. Rustamaji Yudica Adi Nugraha, S.H
    d. Kasi Datun Bpk. Eko Febrianto, S.H
    e. Kasubsi Prapenuntutan Bpk. Widhi Jadmiko, S.H
    f. Kasi Pidsus Bpk. Cok Gede Putra Gautama, S.H
    g. Kasubsi Penyidikan Bpk. RM Indra Adityo S, S.H., M.H
    h. Jaksa Fungsional Ibu Neny Wuri. S.H
    i. Staff Intelijen Royan Rama B, A.Md
    j. Staff Datun Tina Arantika, A.Md Sek
  2. Bahwa Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang Restoratif Justice dalam Penegakkan Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Kabupaten Probolinggo.
    4.Bahwa kegiatan tersebut selesai dan ditutup pada jam 11.15 Wib.

  1. Bahwa kegiatan tersebut diawali dengan sambutan oleh MC dari sekolah Tinggi Ilmu Hukum.
  2. Bahwa selanjutnya kegiatan tersebut membahas kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia yaitu berasal dari penerapan asas-asas hukum dan doktrin hukum. Penegakkan hukum diterapkan disetiap kasus hukum ditengah masyarakat, tindak hukum pidana tidak selalu baik dilakukan, maka muncullah Restoratif Justice di Kejaksaan Republik Indonesia. Keadilan Restoratif merupakan cerminan dari Pancasila yaitu Sila ke-2 dan ke-4. Mengingat pentingnya nilai pancasila maka Kejaksaan merupakan suatu wadah memberikan jaksa hebat untuk masyarakat.
  3. Bahwa selanjutnya kegiatan tersebut membahas tentang Restoratif Justice oleh Kasi Pidum Bpk. Rustamaji Yudica Adi Nugraha, S.H yang pada pokoknya menerangkan mengenai pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 dimana Restorative Justice dilaksanakan dengan memperhatikan pemulihan kerugian Korban dan perdamaian antara pihak Pelaku dengan Korban serta pemenuhan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan tersebut.

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita Terbaru

©2022. Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo