
Pada hari Kamis, 02 Juli 2026, pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Kraksaan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tentang Penanganan Keperdataan yang Berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Bapak Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H., serta dihadiri oleh jajaran pejabat dan pegawai dari kedua institusi.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum guna memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya dalam perkara-perkara keperdataan yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan. Kerja sama ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Pengadilan Agama Kraksaan diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak dan keluarga, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice) secara efektif dan efisien.

Adapun tujuan utama dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah mewujudkan kepastian hukum dalam penyelesaian permasalahan keperdataan yang berkaitan dengan keluarga dan perkawinan, melindungi hak-hak keperdataan anak dan keluarga, serta memastikan terselenggaranya pelayanan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi berbagai aspek penanganan perkara keperdataan yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan, antara lain:
- Pembatalan perkawinan;
- Pembebasan kekuasaan seorang ayah atau ibu atau pemulihan kembali kekuasaan orang tua setelah dilakukan pembebasan kekuasaan;
- Pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa; dan
- Pemecatan wali dari anak yang belum dewasa.


Melalui ruang lingkup tersebut, kedua lembaga berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi, konsultasi, dan kerja sama dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan terbaik bagi anak serta menjamin terpenuhinya hak-hak keperdataan keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan kerja sama tersebut juga diatur bahwa Perjanjian Kerja Sama dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak dengan pembahasan perpanjangan dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlakunya perjanjian berakhir. Selain itu, perjanjian juga dapat diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan dengan pemberitahuan tertulis dari pihak yang bermaksud mengakhiri kerja sama kepada pihak lainnya paling lambat tiga bulan sebelumnya.
Kegiatan penandatanganan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Melalui terjalinnya kerja sama ini, diharapkan akan semakin meningkatkan efektivitas koordinasi antara Pengadilan Agama Kraksaan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam menangani berbagai persoalan hukum keluarga dan perkawinan yang membutuhkan perhatian khusus demi terwujudnya perlindungan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Sinergi yang terbangun antara kedua lembaga ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem peradilan yang terpadu, modern, responsif, serta berorientasi pada pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak-hak keperdataan, dan akses keadilan yang lebih cepat, mudah, dan berkualitas.







