
Pada hari Selasa, 02 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyerahkan hibah berupa sebidang tanah bekas SDN 2 Pajarakan Kabupaten Probolinggo kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Penyerahan hibah ini berlangsung di Ruang Kantor Bupati Kabupaten Probolinggo dan ditandai dengan penandatanganan berkas hibah.
Dengan adanya hibah tanah ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo akan memiliki fasilitas yang lebih memadai untuk penyimpanan barang bukti. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan barang bukti, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih lancar dan transparan.
Penyerahan hibah ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mendukung kegiatan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendukung upaya penegakan hukum di Kabupaten Probolinggo.


Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris mengatakan penyerahan hibah Barang Milik Daerah (BMD) ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum dalam mendukung kinerja Kejari Kabupaten Probolinggo, terutama terkait dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan lain-lain.
“Kebetulan Kabupaten Probolinggo masih belum ada untuk Rupbasan. Jadi atas permintaan dari teman-teman Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, kita berbagi aset berupa tanah dan bangunan agar bisa dipergunakan untuk Rupbasan. Apalagi ini momentumnya bersamaan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut Bupati Haris menegaskan pentingnya kerja sama antar Forkopimda dalam menjaga ketertiban, edukasi masyarakat hingga pembangunan. “Sinergitas ini penting, tidak hanya soal keamanan, tetapi juga dalam membangun kepercayaan publik serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional,” jelasnya.

Sementara Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam mengapresiasi hibah BMD sebagai langkah penting dalam penguatan fasilitas kejaksaan. Apalagi saat ini kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sudah berada di bawah naungan Kejaksaan, bukan lagi Kementerian Hukum dan HAM.
“Gedung Rupbasan atau Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PABB) ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin sebagai tempat penyimpanan barang bukti dan pemulihan aset negara yang aman dan representatif,






