
Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB, di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, telah dilaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait gaji/honor ganda rangkap jabatan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) dan Guru Tidak Tetap pada SDN Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebagai bagian dari proses penyidikan. Berdasarkan surat perintah yang diterbitkan dengan Nomor: PRINT-1032/M.5.42/Fd.1/08/2025, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Hasil dari penggeledahan dan penyitaan ini akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan kerugian keuangan negara.
Selain itu, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dengan demikian, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, serta dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.







