Exspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo

Pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah melaksanakan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ekspose ini terkait dengan perkara tindak pidana Penganiayaan atas nama Tersangka SANOM Bin TRESNO yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Setelah melakukan analisis yang mendalam, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini karena Tersangka SANOM Bin TRESNO memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dapat melanjutkan proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Tersangka SANOM Bin TRESNO untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Semoga keadilan restoratif ini dapat membawa manfaat bagi semua pihak yang terkait.

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita Terbaru

©2022. Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo