
Pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, pukul 08.30 WIB hingga 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi di SMP Negeri 2 Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang siswa dan guru SMP Negeri 2 Kraksaan.
Penyuluhan Hukum Anti Korupsi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Dengan demikian, diharapkan dapat memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan, serta menciptakan generasi baru yang taat hukum.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah tindakan korupsi di kalangan generasi muda. Dengan pengetahuan dan kesadaran hukum yang baik, diharapkan siswa dapat menjadi agen perubahan yang positif dan berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik dan bebas dari korupsi.







