KEJARI KAB. PROBOLINGGO LAUNCHING PROGRAM JAKSA PERDULI TANAH WAKAF

Banyaknya tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo dan belum memiliki sertifikat wakaf terkadang membuat khawatir Nadzir (pengelola wakaf), karena tidak jarang dikemudian hari muncul sengketa tanah antara Nadzir dengan keluarga Waqif (orang yang mewakafkan) maupun dari pihak internal Nadzir sendiri, baik terkait peruntukan maupun pengelolaan tanah wakaf. Permasalahan tersebut biasanya terjadi karena sertifikat wakaf semasa orang yang mewakafkan masih hidup tidak ada yang mengurusi terkait sertifikat wakaf, sebab pada saat pemberi tanah wakaf masih hidup semua seolah aman tanpa ada masalah dimana tanpa disadari permasalahan permasalahan tidak adanya sertifikat tanah wakaf menanti di kemudian hari.

Wilayah Kabupaten Probolinggo sendiri terdapat banyak sekali tanah wakaf yang belum bersertifikat sekitar 2000 tanah wakaf, terutama tanah wakaf yang digunakan sebagai tempat tempat beribadah umat beragama. Melihat permasalahan tersebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memberikan terobosan program “Jaksa Perduli Tanah Wakaf” direalisasikan dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo yang dilaksanakan pada 23 Agustus 2024 bertempat di Yayasan Masjid Al Hikmah Petemon, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Peluncuran program tersebut juga turut mengundang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Probolinggo, PJ Bupati Probolinggo yang diwakili oleh Bapak Santiono (Asisten Pemerintahan dan Kesra). Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Kajari Kabupaten Probolinggo Bapak Ahmad Nuril Alam S.H., M.H dan disambung oleh Kepala ATR/BPN Bapak Wida Rihardyan Adjie, kemudian sambutan dari Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Bapak H. Samsur, S.Ag., M.Pdi dan sambutan oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Probolinggo Bapak K.H Romli, L.C. Acara berlangsung khidmad dan lancar serta pelaksanaan program ini diawali dengan penyerahan 15 sertifikat tanah wakaf kepada pihak yang berhak menerima. Program Jaksa Perduli Tanah Wakaf mentargetkan 1000 sertifikat wakaf terutama untuk tempat tempat peribadatan seperti Masjid, Gereja, Pura dll. Hal ini juga sebagai wujud implementasi tujuan Sustainable Development Goals yaitu perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan sebagai bentuk semangat yang telah dicanangkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita Terbaru

©2022. Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo