
Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah diksanakan pemusnahkan barang bukti (BB) dari 167 Perkara yang Putusannya Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / Incracht Sejak Bulan Januari 2022 S/D Bulan Desember 2022.
Turut hadir, Kajari Kabupaten Probolinggo, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Kapolresta Probolinggo, Kapolres Probolinggo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Kepala Rupbasan Kelas Ii Kota Probolinggo, Rekan-Rekan Media, Para Kasi, Kasubbag serta Seluruh Pegawai Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan berupa;
1. Narkotika Jenis Sabu Seberat 64,06 Gram
2. Narkotika Jenis Ganja Seberat 0,114 Gram
3. Pil Trihexypenydyl Sebanyak 63.999 Butir
4. Pil Dextrometorphan Sebanyak 31.015 Butir
5. Timbangan Elektrik Sebanyak 5 Buah
6. Handphone Sebanyak 50 Unit
7. Kartu Atm Sebanyak 9 Buah
8. Buku Tabungan Sebanyak 1 Buah
9. Senjata Tajam Sebanyak 6 Buah
10. Stnk Palsu Sebanyak 14 Lembar
11. Garam Non Yudium Sebanyak 100 Pack


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Davip P Duarsa, S.H., M.H. yang didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Irene Ulfa, S.H. Bahwa Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan Hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor, hal ini diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Bahwa selain untuk melaksanakan Putusan Pengadilan tujuan pemusnahan Barang Bukti ialah agar barang bukti yang disimpan digudang barang bukti untuk kepastian Hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bahwa pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo guna memenuhi tugas Jaksa sebagai pelaksana Putusan Pengadilan dan menciptakan rasa percaya terhadap masyarakat.







