Pemusnahan Barang Bukti pada Kejari Kab. Probolinggo

Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah diksanakan pemusnahkan barang bukti (BB) dari 167  Perkara yang Putusannya Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / Incracht  Sejak Bulan Januari 2022  S/D Bulan Desember 2022.

Turut hadir, Kajari Kabupaten Probolinggo, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Kapolresta Probolinggo, Kapolres Probolinggo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Kepala Rupbasan Kelas Ii Kota Probolinggo, Rekan-Rekan Media, Para Kasi, Kasubbag serta Seluruh Pegawai Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan berupa;

1. Narkotika Jenis Sabu              Seberat 64,06 Gram

2. Narkotika Jenis Ganja             Seberat 0,114 Gram

3. Pil Trihexypenydyl                  Sebanyak 63.999 Butir

4. Pil Dextrometorphan               Sebanyak 31.015 Butir

5. Timbangan Elektrik                 Sebanyak 5 Buah

6. Handphone                            Sebanyak 50 Unit

7. Kartu Atm                              Sebanyak 9 Buah

8. Buku Tabungan                      Sebanyak 1 Buah

9. Senjata Tajam                       Sebanyak 6 Buah

10. Stnk Palsu                            Sebanyak 14 Lembar

11. Garam Non Yudium              Sebanyak 100 Pack


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Davip P Duarsa, S.H., M.H. yang didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Irene Ulfa, S.H. Bahwa Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan Hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor, hal ini diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 
Bahwa selain untuk melaksanakan Putusan Pengadilan tujuan pemusnahan Barang Bukti ialah agar barang bukti yang disimpan digudang barang bukti untuk kepastian Hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Bahwa pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo guna memenuhi tugas Jaksa sebagai pelaksana Putusan Pengadilan dan menciptakan rasa percaya terhadap masyarakat.

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita Terbaru

©2022. Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo